Ketentuan peraturan hukum laut dalam pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan dapat menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan yang ada di Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum laut dari Universitas Indonesia, ketentuan peraturan hukum laut harus dapat mengatur berbagai aspek dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Hal ini mencakup pengaturan terhadap penangkapan ikan yang berkelanjutan, perlindungan terhadap ekosistem laut, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Salah satu ketentuan peraturan hukum laut yang penting adalah mengenai zonasi pengelolaan sumber daya kelautan. Zonasi ini bertujuan untuk membagi wilayah laut menjadi zona-zona yang memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda. Misalnya, zona konservasi untuk perlindungan terhadap terumbu karang dan biota laut yang dilindungi.
Dalam implementasinya, ketentuan peraturan hukum laut juga harus dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya kelautan untuk kehidupan sehari-hari. Hal ini sejalan dengan pendapat Dr. R. Widodo, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
Namun, tantangan yang dihadapi dalam penerapan ketentuan peraturan hukum laut adalah masalah penegakan hukum yang masih lemah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari minimnya sumber daya manusia dan teknologi hingga adanya praktik korupsi yang merajalela.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Dengan demikian, keberlanjutan sumber daya kelautan di Indonesia dapat terjaga untuk generasi mendatang.