Bakamla Tanjung Selor melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, ketertiban, dan keberlanjutan ekosistem laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi landasan operasional Bakamla Tanjung Selor:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut serta sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia. UU ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas maritim dan menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran, pengawasan terhadap kapal, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia. Bakamla bertanggung jawab dalam memastikan bahwa pelayaran di wilayah Kalimantan Utara berjalan dengan aman dan tertib. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Menetapkan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Peraturan ini mengatur struktur, tugas, dan wewenang Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penangkapan Ikan Secara Ilegal
Mengatur langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah dan menanggulangi praktik illegal fishing. Bakamla Tanjung Selor memiliki peran penting dalam penegakan hukum terhadap praktik perikanan ilegal di perairan Kalimantan Utara. - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Laut
Mengatur prosedur dan tata cara pengawasan terhadap lalu lintas kapal di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Tanjung Selor berperan dalam memastikan kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Kalimantan Utara mematuhi regulasi yang ada. - Peraturan Bakamla Nomor 5 Tahun 2016 tentang Prosedur Operasional Patroli Laut
Mengatur tentang prosedur dan standar operasional dalam melakukan patroli di laut, termasuk cara bertindak terhadap kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran hukum. - Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam laut di provinsi Kalimantan Utara. Bakamla Tanjung Selor berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan di laut berlangsung dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. - Konvensi Internasional dan Perjanjian Laut
Bakamla Tanjung Selor juga mengikuti konvensi internasional yang berkaitan dengan pengelolaan laut, seperti UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara pesisir dalam pengelolaan dan pengawasan perairan internasional.
Penerapan Regulasi
Bakamla Tanjung Selor menjalankan tugasnya dengan mengacu pada regulasi-regulasi di atas untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut. Semua tindakan yang diambil oleh Bakamla di lapangan, baik dalam patroli, pengawasan, maupun penegakan hukum, selalu berlandaskan pada peraturan yang berlaku dan dalam koordinasi dengan instansi terkait.