Tahapan pemeriksaan kapal oleh otoritas maritim Indonesia merupakan proses yang sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan.
Menurut Direktur Keselamatan Maritim Kementerian Perhubungan, Cahyo Rahadian, tahapan pemeriksaan kapal oleh otoritas maritim Indonesia meliputi beberapa prosedur yang harus dilalui oleh kapal sebelum diizinkan berlayar. “Pemeriksaan kapal dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kapal memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku,” kata Cahyo.
Salah satu tahapan pemeriksaan kapal oleh otoritas maritim Indonesia adalah pemeriksaan dokumen kapal. Dokumen kapal yang harus dilengkapi antara lain Surat Tanda Daftar Kapal (STDK), Surat Kelaikan Kapal (SKK), dan Surat Persetujuan Pelayaran (SP). Selain itu, otoritas maritim Indonesia juga akan memeriksa perlengkapan keselamatan kapal seperti life jacket, life boat, dan fire extinguisher.
Selain pemeriksaan dokumen kapal, otoritas maritim Indonesia juga melakukan pemeriksaan fisik kapal untuk memastikan bahwa kapal dalam kondisi yang layak untuk berlayar. Pemeriksaan fisik kapal meliputi pemeriksaan struktur kapal, mesin kapal, dan sistem navigasi kapal.
Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Laut (BPTL), Rudi Haryanto, pemeriksaan kapal oleh otoritas maritim Indonesia bertujuan untuk menjaga keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. “Pemeriksaan kapal adalah salah satu langkah penting dalam menjaga keselamatan pelayaran di Indonesia. Dengan pemeriksaan yang ketat, diharapkan kecelakaan di perairan Indonesia dapat diminimalisir,” ujar Rudi.
Dengan adanya tahapan pemeriksaan kapal oleh otoritas maritim Indonesia, diharapkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia dapat terjamin. Para pemilik kapal diharapkan untuk mematuhi prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan diri sendiri, awak kapal, dan juga pengguna jasa angkutan laut.