Tujuan
Menetapkan prosedur standar dalam menjalankan tugas dan fungsi Bakamla Tanjung Selor untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah Kalimantan Utara serta melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di perairan.
1. Patroli Laut
Tujuan: Menjaga keamanan perairan dan mencegah ancaman terhadap keselamatan pelayaran.
Prosedur:
- Lakukan perencanaan patroli laut setiap minggu berdasarkan analisis situasi perairan.
- Tentukan rute patroli berdasarkan tingkat ancaman, area rawan, dan waktu yang ditentukan.
- Pastikan semua personel patroli dilengkapi dengan peralatan keamanan dan komunikasi yang memadai.
- Selama patroli, catat semua aktivitas mencurigakan dan laporkan ke pusat kendali Bakamla Tanjung Selor.
- Lakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran atau aktivitas ilegal.
2. Penegakan Hukum Maritim
Tujuan: Menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan.
Prosedur:
- Identifikasi kapal yang terlibat dalam pelanggaran hukum (misalnya, pencurian ikan, penyelundupan, atau perikanan ilegal).
- Lakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen kapal serta aktivitasnya.
- Tindak lanjuti pelanggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk melakukan penahanan kapal jika diperlukan.
- Laporkan pelanggaran yang ditemukan kepada otoritas terkait seperti TNI AL, Polair, atau pihak berwenang lainnya.
- Dokumentasikan hasil pemeriksaan dan tindakan yang diambil untuk laporan resmi.
3. Pengawasan Aktivitas Maritim
Tujuan: Mengawasi kegiatan maritim di perairan Samarinda dan sekitarnya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Prosedur:
- Pantau pergerakan kapal menggunakan sistem pemantauan maritim (VTS) atau radar laut.
- Pastikan kapal yang memasuki wilayah perairan telah melapor dan mematuhi regulasi yang ada.
- Lakukan pemeriksaan terhadap kapal yang keluar masuk pelabuhan, terutama yang membawa barang berisiko tinggi.
- Koordinasikan dengan instansi terkait untuk mengawasi aktivitas perikanan, pelayaran, dan kegiatan lain yang berpotensi merusak ekosistem laut.
4. Tanggap Darurat Laut
Tujuan: Menanggapi dan menangani situasi darurat laut, seperti kecelakaan kapal, kebakaran, atau pencemaran laut.
Prosedur:
- Segera respons terhadap laporan kecelakaan laut atau kejadian darurat.
- Kirim tim penyelamat dan perlengkapan darurat ke lokasi kejadian.
- Koordinasikan dengan instansi terkait untuk mengevakuasi korban dan mencegah penyebaran pencemaran.
- Laporkan kejadian darurat kepada pihak berwenang dan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
- Lakukan penilaian dampak lingkungan dan upaya pemulihan setelah insiden.
5. Koordinasi dengan Instansi Terkait
Tujuan: Meningkatkan efektivitas patroli, pengawasan, dan penegakan hukum dengan bekerja sama dengan lembaga lain.
Prosedur:
- Jalin komunikasi yang baik dengan TNI AL, Polair, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
- Adakan rapat koordinasi rutin untuk membahas masalah keamanan laut dan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Utara.
- Tindak lanjuti hasil koordinasi dengan melaksanakan kegiatan bersama seperti patroli bersama atau operasi keamanan laut.
6. Pelaporan dan Dokumentasi
Tujuan: Menyusun laporan kegiatan dan kejadian terkait pengawasan dan penegakan hukum maritim.
Prosedur:
- Setiap kegiatan patroli, pemeriksaan, dan penegakan hukum harus didokumentasikan secara detail.
- Buat laporan tertulis mengenai hasil patroli dan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.
- Pastikan semua laporan diserahkan ke kantor Bakamla Tanjung Selor untuk arsip dan tindak lanjut lebih lanjut.
Penyempurnaan dan Evaluasi
SOP ini akan dievaluasi secara berkala untuk meningkatkan efektivitas operasional dan menyesuaikan dengan perkembangan regulasi serta situasi maritim yang ada.